Peradilan Indonesia Lembaga Terkorup

10.52 by
KorupsiHarian Sib : Peradilan Indonesia dinilai menjadi lembaga terkorup, kata Pengamat Hukum asal Surabaya, Eka Iskandar SH, Sabtu.“Selain itu, peradilan nasional termasuk sistem hukum terburuk di dunia,” katanya, saat Seminar dan Pelatihan Pendidikan Dasar Penyuluh Masyarakat Anti Mafia Peradilan dan peluncuran Posko Pemantau Peradilan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH), di Surabaya.Ironisnya, jelas dia, lembaga tersebut masih tetap memikat para pencari keadilan seolah-olah ia tidak menemukan cara lain, meskipun mereka sadar proses pengadilan berlangsung rumit, birokratis, dan bertele-tele.

“Di sisi lain, dalam mencari keadilan mereka menghabiskan biaya besar yang tidak sebanding dengan nilai obyek perkara,” katanya.
Bahkan, kata dia, sempat muncul ungkapan yang mengatakan hindari memperkarakan kambing ke pengadilan kalau tidak mau kehilangan sapi.
“Hal tersebut menjadi salah satu indikator jika dunia peradilan belum bergeser dalam posisinya dan selalu bertengger di tempat teratas sebagai lembaga paling korup,” katanya menegaskan.
Melihat kenyataan tersebut, maka Komisi Yudisial (KY) yang memiliki kewenangan memeriksa dan memberikan rekomendasi sanksi terhadap hakim nakal menggandeng masyarakat untuk mendirikan posko peradilan bersih.
Direktur LBH Surabaya M Syaiful Aris mengemukakan, kini di Jatim KY menjalin kerja sama dengan LBH Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Pusham Universitas Surabaya mendirikan posko peradilan bersih yang berkantor di LBH Surabaya di Jalan Kidal.
“Di pos ini kami menerima semua pengaduan masyarakat. Apabila bukti temuan awal sudah cukup, kami akan laporkan ke Komisi Yudisial,” katanya.
Ia mengaku, pelaporan di posko peradilan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang bermasalah dengan pengadilan karena, kewenangan KY di sekitar hakim saja.
“Posko kami ini menampung semua keluhan adanya dugaan mafia peradilan baik proses penyidikan di kepolisian maupun peradilan,” katanya.
Mengenai tujuan pendirian posko tersebut, Staf Khusus Komunikasi Publik KY M Muslih menambahkan, hal tersebut mewujudkan peradilan bersih agar KY semakin dekat dengan masyarakat. Sampai sekarang posko ini sudah tersebar di sembilan daerah sebagai ‘pilot project’ semisal Surabaya, Riau, Kendari, Palembang, dan Bali.
“Sesuai kewenangan KY memeriksa hakim nakal. Bila bukti sudah kuat sanksi akan dijatuhkan mulai administratif hingga pemecatan,” katanya.
Ia melanjutkan, sesuai UU Nomer 3 Tahun 2009 yang baru sanksi diusulkan ke Majelis Kehormatan Hakim Ad Hoc yang terdiri atas tiga hakim agung dan empat komisioner KY.
“Walau baru efektif pada bulan Agustus 2009, sudah ada laporan dari Kendari dimana ada hakim yang bertemu di suatu tempat dengan terdakwa,” katanya. (Harian Sib)

0 komentar: