Tingginya angka perceraian di Indonesia menjadi alasan akan diaturnya pencatatan pernikahan secara resmi. Setiap tahun 200 ribu orang cerai. "Dari 2

15.05 by
RUU PerkawinanTingginya angka perceraian di Indonesia menjadi alasan akan diaturnya pencatatan pernikahan secara resmi. Setiap tahun 200 ribu orang cerai.

"Dari 2 juta orang nikah setiap tahun se-Indonesia, orang cerai 200 ribu per tahun se-Indonesia," ungkap Dirjen Bimas Islam Kemenag Nasaruddin Umar.

Menurut Nasaruddin, RUU sudah dirancang sebelum tahun 2006. Kemenag juga sudah berkonsultasi dengan para tokoh.

Dalam RUU itu, lanjut Nasaruddin, bagi yang melakukan pernikahan tanpa pencatatan resmi, maka akan terancam denda minimal 6 bulan-3 tahun dan pidana maksimal Rp 6 juta-12 juta. Namun denda dan pidana itu bisa saja bertambah tergantung kesepakatan DPR dengan Kemenag.

"Ya itu kan baru draf, nanti disepakati," katanya.

Hingga kini, RUU Perkawinan yang mengatur pencatatan pernikahan secara resmi sudah setahun berada di Sekretariat Negara (Setneg). Kementrian Agama (Kemenag) menganggap wajar RUU Perkawinan masih bertengger di Setneg.

"Itu (draf RUU setahun di Setneg) normal. Ada yang lima tahun," kata Nasaruddin.

0 komentar: