Pilkada Medan Diikuti 10 Pasangan; Pasangan Rudolf-Afifuddin dan Denni-Dianto Tidak Lolos

09.55 by
Setelah melalui penelitian syarat yang cukup alot, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memutuskan membatalkan syarat pencalonan bakal pasangan calon independen Rudolf Matzuoka Pardede-Afifuddin Lubis karena tidak memenuhi syarat pendidikan.  Pembatalan bakal pasangan calon Rudolf-Afifuddin diputuskan dalam rapat pleno KPU Medan seusai berkoordinasi dengan empat anggota KPU Sumut Irham Buana Nasution, Turunan B Gulo, Nurlela Johan dan Surya Perdana di gedung KPU Medan.  Dengan demikian KPU Medan menetapkan 10 pasangan calon yang akan mengikuti pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan berjumlah sepuluh pasangan antara lain lima pasang dari jalur independen yakni Joko Susilo-Amir Mirza Hutagalung, HM Arif Nasution-Supratikno, Bahdinur Tanjung-Kasim Siyo, Syahrial R Anas-Yahya Sumardi dan Indra Sakti Harahap-Delyuzar, kemudian lima pasangan calon jalur partai politik yakni Maulana Pohan- H Ahmad Arif, Sofyan Tan-Nelly Armayanti, H Ajib Shah-Binsar Situmorang, Sigit Pramono Asri-Nurlisa Ginting dan Rahudman Harahap-Dzulmi Eldin.  Sedangkan bakal pasangan calon independen Rudolf Matzuoka Pardede-Afifuddin Lubis dan Denny Ilham Panggabean-Dianto MS dibatalkan karena tidak memenuhi syarat calon dan syarat dukungan pencalonan partai politik.  Demikian Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting didampingi Ketua Pokja Pencalonan Pandapotan Tamba serta anggota KPU Medan Rahmat Kartolo Simanjuntak, Bachrul Amal Chair dan Yenny Khairiyah Rambe kepada wartawan saat jumpa pers hasil penelitian ulang syarat pencalonan di KPU Medan. Rapat Pleno  Menurut Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting, pembatalan pasangan Rudolf-Afifuddin Lubis tersebut diambil berdasarkan hasil keputusan rapat pleno KPU Medan. Dikatakan Evi, hasil keputusan rapat pleno tersebut diambil berdasarkan pertimbangan dan fakta yang ada sewaktu KPU Medan melakukan penelitian ulang syarat pencalonan mulai 1-7 Maret, kemudian masih berlanjut hingga Kamis (11/3) kemarin.  Di mana, awalnya KPU Medan meneliti syarat calon terkait pelampiran surat keterangan Nomor 094/102.8/SMUKSI/PD/IV/2003 dan Surat keterangan Nomor 099/102.8/SMUKSI/PD.V/2003 yang ditandatangani Kepsek Martha Chistiawati langsung ke sekolah SMAK Penabur Sukabumi. Klarifikasi ijazah pencalonan di sekolah ini dua kali dilakukan KPU Medan di mana pihak sekolah tidak bisa menunjukkan bukti Rudolf pernah bersekolah di sekolah tersebut karena buku induk/kliper di angkatan Rudolf 1959-1962 tidak ditemukan.  “Ini sudah sesuai dengan aturan main, di mana pasangan Rudolf-Afifuddin terganjal dalam syarat pendidikan, di mana yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan legal formal khususnya terkait syarat minimal pendidikan terkait ijazah SMA,” tukasnya.  Dua Kali  Dikatakan Evi, sebelumnya KPU Medan telah dua kali melakukan klarifikasi ke sekolah SMAK Penabur Sukabumi di mana pihak sekolah tidak berhasil menunjukkan bukti kalau Rudolf pernah bersekolah di tempat tersebut.  Selanjutnya, papar Evi, tertanggal 9 Maret KPU Medan menyurati Dinas Pendidikan Kota Sukabumi dengan nomor surat 270/822/III/KPU-MDN/2010 prihal penjelasan dan klarifikasi surat keterangan nomor099/102.8/SMUKSI/PD/V/2005 tertanggal 2 Mei 2003 yang dilampirkan Rudolf sebagai surat keterangan pengganti ijazah untuk mencalon, lalu dibalas Dinas Pendidikan Sukabumi melalui surat nomor 800/261-Setdiddik/2010 tertanggal 10 Maret 2010 tentang penjelasan surat keterangan pengganti.  Dalam surat tersebut Dinas Pendidikan Sukabumi yang ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan Sukabumi Drs Ayep Supriatna, MM menjelaskan Surat Keterangan Nomor 99/102.8/SMUKSI/PD/V/2005 yang dilegalisasi Dinas Pendidikan Kota Sukabumi menunjukkan surat keterangan kesalahan penulisan tahun saja bukan merupakan surat keterangan pengganti ijazah/STTB/ dibuktikan dengan surat laporan dari Polsekta Medan Baru.  Evi juga memaparkan dalam surat tersebut juga disampaikan format surat keterangan pengganti ijazah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 59/2008 tentang pengesahan fotocopy ijazah/ STTB surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB sesuai pasal 1 angka 2.  “Jadi landasan KPU Medan melakukan pembatalan tersebut sudah tepat dan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 68 khususnya pasal 36,” ujar Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting sembari mengutarakan pengambilan putusan pencalonan sepenuhnya murni diambil berdasarkan Rapat Pleno KPU Medan, meski dirinya tidak menafikan KPU Medan sebelumnya telah berkonsultasi kepada KPU Sumut dan KPU Pusat selaku atasan sekaligus supervisi.  Pertegas  Hal ini juga dipertegas Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution kepada wartawan usai melakukan supervisi ke KPU Medan, Jumat sore, yang menyatakan setiap keputusan diserahkan sepenuhnya pada KPU Medan, lain halnya dengan kebijakan berlangsung secara herarki.  Sedangkan terkait pasangan Denni Ilham Panggabean- Dianto MS, Evi mengatakan pasangan tersebut tidak menuhi persyaratan dukungan dari parpol. Di mana Partai Demokrat secara resmi mendukung pasangan Rahudman-Eldin.  Sedangkan Ketua Pokja Pencalonan yang juga anggota KPU Medan Divisi Hukum dan Humas Pandapotan Tamba mengutarakan rencananya hari ini, Sabtu (13/3) sekitar pukul 10.00WIB, KPU Medan akan mengumumkan hasil rapat pleno tersebut kepada pasangan calon dan sekaligus melakukan pencabutan nomor urut akan berlangsung di Hotel Garuda Plaza Medan.Setelah melalui penelitian syarat yang cukup alot, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memutuskan membatalkan syarat pencalonan bakal pasangan calon independen Rudolf Matzuoka Pardede-Afifuddin Lubis karena tidak memenuhi syarat pendidikan.

Pembatalan bakal pasangan calon Rudolf-Afifuddin diputuskan dalam rapat pleno KPU Medan seusai berkoordinasi dengan empat anggota KPU Sumut Irham Buana Nasution, Turunan B Gulo, Nurlela Johan dan Surya Perdana di gedung KPU Medan.

Dengan demikian KPU Medan menetapkan 10 pasangan calon yang akan mengikuti pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan berjumlah sepuluh pasangan antara lain lima pasang dari jalur independen yakni Joko Susilo-Amir Mirza Hutagalung, HM Arif Nasution-Supratikno, Bahdinur Tanjung-Kasim Siyo, Syahrial R Anas-Yahya Sumardi dan Indra Sakti Harahap-Delyuzar, kemudian lima pasangan calon jalur partai politik yakni Maulana Pohan- H Ahmad Arif, Sofyan Tan-Nelly Armayanti, H Ajib Shah-Binsar Situmorang, Sigit Pramono Asri-Nurlisa Ginting dan Rahudman Harahap-Dzulmi Eldin.

Sedangkan bakal pasangan calon independen Rudolf Matzuoka Pardede-Afifuddin Lubis dan Denny Ilham Panggabean-Dianto MS dibatalkan karena tidak memenuhi syarat calon dan syarat dukungan pencalonan partai politik.

Demikian Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting didampingi Ketua Pokja Pencalonan Pandapotan Tamba serta anggota KPU Medan Rahmat Kartolo Simanjuntak, Bachrul Amal Chair dan Yenny Khairiyah Rambe kepada wartawan saat jumpa pers hasil penelitian ulang syarat pencalonan di KPU Medan, Jumat (12/3) sore.

Rapat Pleno

Menurut Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting, pembatalan pasangan Rudolf-Afifuddin Lubis tersebut diambil berdasarkan hasil keputusan rapat pleno KPU Medan. Dikatakan Evi, hasil keputusan rapat pleno tersebut diambil berdasarkan pertimbangan dan fakta yang ada sewaktu KPU Medan melakukan penelitian ulang syarat pencalonan mulai 1-7 Maret, kemudian masih berlanjut hingga Kamis (11/3) kemarin.

Di mana, awalnya KPU Medan meneliti syarat calon terkait pelampiran surat keterangan Nomor 094/102.8/SMUKSI/PD/IV/2003 dan Surat keterangan Nomor 099/102.8/SMUKSI/PD.V/2003 yang ditandatangani Kepsek Martha Chistiawati langsung ke sekolah SMAK Penabur Sukabumi. Klarifikasi ijazah pencalonan di sekolah ini dua kali dilakukan KPU Medan di mana pihak sekolah tidak bisa menunjukkan bukti Rudolf pernah bersekolah di sekolah tersebut karena buku induk/kliper di angkatan Rudolf 1959-1962 tidak ditemukan.

“Ini sudah sesuai dengan aturan main, di mana pasangan Rudolf-Afifuddin terganjal dalam syarat pendidikan, di mana yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan legal formal khususnya terkait syarat minimal pendidikan terkait ijazah SMA,” tukasnya.

Dua Kali

Dikatakan Evi, sebelumnya KPU Medan telah dua kali melakukan klarifikasi ke sekolah SMAK Penabur Sukabumi di mana pihak sekolah tidak berhasil menunjukkan bukti kalau Rudolf pernah bersekolah di tempat tersebut.

Selanjutnya, papar Evi, tertanggal 9 Maret KPU Medan menyurati Dinas Pendidikan Kota Sukabumi dengan nomor surat 270/822/III/KPU-MDN/2010 prihal penjelasan dan klarifikasi surat keterangan nomor099/102.8/SMUKSI/PD/V/2005 tertanggal 2 Mei 2003 yang dilampirkan Rudolf sebagai surat keterangan pengganti ijazah untuk mencalon, lalu dibalas Dinas Pendidikan Sukabumi melalui surat nomor 800/261-Setdiddik/2010 tertanggal 10 Maret 2010 tentang penjelasan surat keterangan pengganti.

Dalam surat tersebut Dinas Pendidikan Sukabumi yang ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan Sukabumi Drs Ayep Supriatna, MM menjelaskan Surat Keterangan Nomor 99/102.8/SMUKSI/PD/V/2005 yang dilegalisasi Dinas Pendidikan Kota Sukabumi menunjukkan surat keterangan kesalahan penulisan tahun saja bukan merupakan surat keterangan pengganti ijazah/STTB/ dibuktikan dengan surat laporan dari Polsekta Medan Baru.

Evi juga memaparkan dalam surat tersebut juga disampaikan format surat keterangan pengganti ijazah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 59/2008 tentang pengesahan fotocopy ijazah/ STTB surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB sesuai pasal 1 angka 2.

“Jadi landasan KPU Medan melakukan pembatalan tersebut sudah tepat dan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 68 khususnya pasal 36,” ujar Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting sembari mengutarakan pengambilan putusan pencalonan sepenuhnya murni diambil berdasarkan Rapat Pleno KPU Medan, meski dirinya tidak menafikan KPU Medan sebelumnya telah berkonsultasi kepada KPU Sumut dan KPU Pusat selaku atasan sekaligus supervisi.

Pertegas

Hal ini juga dipertegas Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution kepada wartawan usai melakukan supervisi ke KPU Medan, Jumat sore, yang menyatakan setiap keputusan diserahkan sepenuhnya pada KPU Medan, lain halnya dengan kebijakan berlangsung secara herarki.

Sedangkan terkait pasangan Denni Ilham Panggabean- Dianto MS, Evi mengatakan pasangan tersebut tidak menuhi persyaratan dukungan dari parpol. Di mana Partai Demokrat secara resmi mendukung pasangan Rahudman-Eldin.

Sedangkan Ketua Pokja Pencalonan yang juga anggota KPU Medan Divisi Hukum dan Humas Pandapotan Tamba mengutarakan rencananya hari ini, Sabtu (13/3) sekitar pukul 10.00WIB, KPU Medan akan mengumumkan hasil rapat pleno tersebut kepada pasangan calon dan sekaligus melakukan pencabutan nomor urut akan berlangsung di Hotel Garuda Plaza Medan.

0 komentar: