Pansus Ancam Buka Paksa Rekening

07.45 by
Panitia Khusus (Pansus)Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century mempertimbangkan upaya paksa untuk membuka 50 rekening penerima aliran dana Bank Century.

Pansus mencurigai, rekening yang berada di Bank Mutiara (sebelumnya bernama Bank Century) cabang Denpasar, Bali, itu fiktif. Upaya paksa itu ditempuh karena Bank Mutiara menolak permintaan Pansus untuk membuka data identitas pemilik rekening tersebut. Direksi bank menolak dengan alasan dilarang oleh Bank Mutiara pusat.

“Kami akan bawa permasalahan ini ke rapat pansus Senin (18/2) mendatang,” ujar Ahmad Yani, anggota Pansus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) kepada Seputar Indonesia (SI) di Jakarta kemarin.

Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun yang memimpin tim pansus ke Bali membenarkan bahwa pihaknya mempertimbangkan menggunakan kewenangan untuk melakukan penyitaan atau penyanderaan terhadap direksi Bank Mutiara.

Upaya paksa diambil karena pihak direksi bank menghalangi kerja pansus mengungkap laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan 42 aliran dana yang melanggar peraturan dengan memecah dana di bawah Rp2 miliar pada Desember 2008. Untuk diketahui, kewenangan upaya paksa pansus telah diatur dalam UU No 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Panitia Angket DPR.

Pasal 17 butir 2 dalam UU tersebut menyebutkan, “Atas permintaan panitia angket, ketua pengadilan negeri yang bersangkutan memerintahkan untuk segera menyandera saksi atau ahli yang membangkang.” Sedangkan penyitaan tertuang dalam Pasal 19 yang berbunyi,“ Apabila seorang saksi atau ahli tidak suka memperlihatkan surat-surat yang dianggap perlu untuk diperiksa oleh panitia angket, maka panitia angket dapat meminta kepada pengadilan negeri yang berkuasa di daerah hukum yang bersangkutan untuk menyita dan/menyalin surat-surat itu.”

Direktur Utama PT Bank Mutiara Maryono saat dikonfirmasi SI menandaskan, pihaknya tidak dapat memberikan data rekening nasabah karena terbentur dengan UU Perbankan.

“Kami bukannya tidak kooperatif tapi ada peraturan yang harus dipatuhi. Ini menyangkut kerahasiaan bank,”ujarnya tadi malam.

Untuk membuka data rekening nasabah,lanjutnya, pihaknya harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI).

“Terus terang kami benar-benar ingin membantu pansus tapi harus ada upaya agar tidak sampai melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.Terkait persoalan tersebut Bank Mutiara berencana menjelaskan pendapatnya kepada pansus. Pansus sendiri rencananya Senin besok akan mendatangi Kantor Bank Mutiara di wilayah Senayan, Jakarta Selatan.

Tim akan menanyakan seputar proses pencairan dana nasabah serta meminta keterangan tentang dugaan adanya nasabah fiktif yang beralamat di wilayah Ciputat (Tangerang) dan Bintaro (Jakarta Selatan). Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar meminta agar pansus mengoptimalkan pengejaran fakta dan data aliran bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.

“Pansus harus bekerja keras untuk mencari fakta tambahan dan Bank Mutiara,” katanya.

Menurutnya, pansus dituntut untuk bisa berkoordinasi dengan Bank Mutiara untuk mendapatkan data dan fakta.“Tidak ada alasan bagi Bank Mutiara untuk menghambat pemberian fakta-fakta yang diinginkan pansus,”katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain ke Denpasar, anggota pansus secara bersamaan turun ke beberapa daerah untuk melakukan investigasi.Mereka di sebar ke Jakarta, Medan, Makassar, dan Surabaya untuk memastikan ke mana dana bailout Bank Century mengalir. Hasilnya, mereka menemukan sejumlah kecurigaan.

Di Makassar misalnya, tujuh anggota pansus menemukan fakta baru yakni adanya transfer dana siluman senilai Rp10 miliar yang mengatasnamakan Amiruddin Rustan (AR). Pansus menduga adanya modus baru, yakni melakukan transfer dana dengan mengatasnamakan rekening Amiruddin ke rekening orang lain.

Pansus yang melakukan investigasi di BI dan Bank Mutiara Medan juga menemukan adanya beberapa aliran dana mencurigakan dan tidak tercatat sebagai nasabah seperti dilaporkan PPATK.

0 komentar: