MPR Siapkan Tatib Pelantikan Wapres Pasca Dimakzulkan

13.28 by
MPR Siapkan Tatib Pelantikan Wapres Pasca DimakzulkanSelain mempersiapkan tata cara pemakzulan, MPR juga mempersiapkan kelanjutannya. MPR memasukkan tata cara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden usai dimakzulkan.

Tata cara pelantikan Wapres menjadi Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Presiden diatur dalam Bab XVIII rancangan tatib MPR. Bab ini diposisikan tepat dibelakang tata cara pemakzulan.

Bab ini terdiri dari Pasal 107 sampai dengan Pasal 111. Pada Pasal 107 yang hanya satu pasal dijelaskan bahwa jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya maka ia digantikan wapres sampai berakhir masa jabatannya.

Pasal 108 menjelaskan MPR harus segera menyelenggarakan sidang paripurna melantik wapres menjadi Presiden paling lambat 3x24 jam sejak terjadinya kekosongan. Pasal ini berisi 8 ayat.

Sedangkan sumpah janji Presiden dan wapres diatur dalam Pasal 109. Pasal 110 menjelaskan bahwa Presiden ditetapkan dengan ketetapan MPR. Pidato pertama Presiden diatur pasal terakhir dalam bab ini.

Tata cara pemilihan dan pelantikan wapres setelah pemakzulan diatur dalam Bab XIX tatib MPR. Tata cara penggantian wapres paling panjang, diatur dalam 4 Pasal dan 22 ayat.

Pasal 112 mengatur jika terjadi kekosongan wapres, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lama 60 menit untuk memilih wapres (ayat 1). Waktu penyelenggaraan sidang paripurna seperti diatur dalam ayat (2) adalah hasil kesepakatan rapat gabungan pimpinan MPR, fraksi, dan kelompok anggota.

"Rapat gabungan dilaksanakan paling lama 3x24 jam setelah kekosongan jabatan wapres," demikian tertulis dala ayat (3).

Selanjutnya pimpinan MPR memberitahukan kepada Presiden hasil rapat tersebut (ayat 4). Pemberitahuan diajukan dalam surat resmi lengkap dengan syarat wapres baru (ayat 5).

"Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden paling lambat empat belas hari," begitu ditulis dalam ayat (6).

MPR kemudian membahas paling lambat 2x24 jam calon yang diajukan Presiden (ayat 7). MPR kemudian membentuk tim verifikasi (pasal 8 dan 9).

Tim verifikasi kemudian melaporkan kepada Pimpinan MPR. Jika syarat belum lengkap, MPR akan memberitahukan kepada Presiden untuk memperbaiki (ayat 10).

Setelah syarat dilengkapi, dua calon wapres yang diajukan menyatakan kesediannya sebelum dilakukan pemilihan (ayat 13). "Calon wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan akan ditetapkan sebagai Wakil Presiden dalam sidang Paripurna MPR," begitu dijelaskan ayat (16).

Pasal 13 menjelaskan penetapan Wapres oleh MPR. Sementara Pasal 114 dan 115 menjelaskan mekanisme pengucapan sumpah janji Wapres baru.

Selain tata cara pelantikan Presiden dan atau Wapres setelah dimakzulkan, MPR juga mempersiapkan tata cara pemilihan Presiden dan Wapres jika keduanya berhenti bersamaan dalam masa jabatannya. Ketetapan diatur dalam Bab XX, Pasal 116 hingga 122. Aturan untuk ini yang dibuat paling panjang dalam 7 Pasal dan 32 ayat.

0 komentar: