Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan tidak gampang berbicara tentang impeachment atau pemakzulan presiden dan wakil presiden. Di negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial seperti Indonesia, bahkan tidak ada pintu untuk pemakzulan tersebut."Tidak ada pintu untuk pemakzulan. Kita ini, kan, sistem pemerintahan presidensial di mana presiden dipilih oleh rakyat," kata Patrialis saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Menurut Patrialis, ada beberapa pihak yang mengatakan pemakzulan itu bisa dilakukan. Namun, apabila berbijak kepada kontruksi Pasal 7A UUD 1945, tidak ada kondisi di presiden SBY dan Wapres Berdiono yang bisa dimakzulkan.
"Pertama bila presiden berkhianat. Mana ada presiden berkhianat? (yang ada) Malah bekerja untuk rakyat. Kedua, korupsi. Proses mana yang dibilang persoalan korupsi ada terkait presiden? Ketiga, Soal suap, siapa yang disuap? Keempat tindak pidana, kelima, melakukan perbuatan tercela," sebut Patrialis.
Patrialis mengatakan, tidak ada satu pun dari kelima syarat itu yang menyebabkan presiden dapat diturunkan. Karena itu, kalaupun ada yang berkomentar, ia menuduhnya sebagai provokasi.
"Kalau ada yang berkomentar itu bentuk provokasi dan itu sangat disayangkan, karena berbicara soal pemakzulan itu tidak gampang," tutupnya.

0 komentar:
Posting Komentar