Tak mau kalah dengan Fraksi PDIP, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga membeberkan nama-nama yang diduga bertanggung jawab dalam kasus Bank Century. Boediono dan Sri Mulyani, bahkan disebut PKS sebagai pihak yang terindikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam bailout Century.
“Semua pihak memiliki unsur melakukan tindak pidana perbankan dan tindak pidana Korupsi, mereka akan dijerat dengan pasal-pasal tentang tindak pidana korupsi,” ujar Anggota Pansus Century dari Fraksi PKS Andi Rahmat di DPR, Jakarta.
Andi mengawalinya dengan menyebut adanya proses pembiaran dari Bank Indonesia terhadap tindakan-tindakan melawan hukum. “BI tidak bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan Bank Century. Dipandang sebagai usaha untuk mempertahankan usaha tidak sehat di Bank Century dan sengaja menutupi masalah ini,” jelas Andi.
Alhasil PKS menyimpulkan terdapat beberapa dugaan penyimpangan, ketidakwajaran, penyimpangan yang ada pada pemegang saham pengendali dan pengurus bank terkait.
“Jadi pada proses merger dan akusisi yang harus bertanggung jawab adalah, Rafat Ali Rizvi, Hesyam Al Waraq, Robert Tantular, Aulia Pohan, Sabar Anton Tarihoran, Rusli Simanjuntak, Miranda S Goeltom, dan Siti CH Fajriah,” ungkap nya.
PKS juga mensinyalir adanya penyimpangan oleh pemilik dan pengurus Bank dalam prosedur pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). “Penetapan pemberian tidak sesuai dengan Surat Edaran FPJP. Ada intervensi pemberian FPJP. Tidak melalui analisis yang memadai. Ini bertentangan dengan syarat pemberian FPJP,” beber Andi.
Pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini, kata Andi adalah Robert Tantular, Manajemen lama Bank Century, Dewan Gubernur Bank Indonesia, terutama Boediono, Miranda S Goeltom, Siti CH Fajriah, Budi Mulya dan Zainal Abidin serta pihak-pihak lainnya yang terkait.
“Sedangkan penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Maka pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini adalah Ketua KSSK, Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede dan petinggi LPS, Rujito,” tambahnya.
“Semua pihak memiliki unsur melakukan tindak pidana perbankan dan tindak pidana Korupsi, mereka akan dijerat dengan pasal-pasal tentang tindak pidana korupsi,” ujar Anggota Pansus Century dari Fraksi PKS Andi Rahmat di DPR, Jakarta.
Andi mengawalinya dengan menyebut adanya proses pembiaran dari Bank Indonesia terhadap tindakan-tindakan melawan hukum. “BI tidak bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan Bank Century. Dipandang sebagai usaha untuk mempertahankan usaha tidak sehat di Bank Century dan sengaja menutupi masalah ini,” jelas Andi.
Alhasil PKS menyimpulkan terdapat beberapa dugaan penyimpangan, ketidakwajaran, penyimpangan yang ada pada pemegang saham pengendali dan pengurus bank terkait.
“Jadi pada proses merger dan akusisi yang harus bertanggung jawab adalah, Rafat Ali Rizvi, Hesyam Al Waraq, Robert Tantular, Aulia Pohan, Sabar Anton Tarihoran, Rusli Simanjuntak, Miranda S Goeltom, dan Siti CH Fajriah,” ungkap nya.
PKS juga mensinyalir adanya penyimpangan oleh pemilik dan pengurus Bank dalam prosedur pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). “Penetapan pemberian tidak sesuai dengan Surat Edaran FPJP. Ada intervensi pemberian FPJP. Tidak melalui analisis yang memadai. Ini bertentangan dengan syarat pemberian FPJP,” beber Andi.
Pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini, kata Andi adalah Robert Tantular, Manajemen lama Bank Century, Dewan Gubernur Bank Indonesia, terutama Boediono, Miranda S Goeltom, Siti CH Fajriah, Budi Mulya dan Zainal Abidin serta pihak-pihak lainnya yang terkait.
“Sedangkan penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Maka pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini adalah Ketua KSSK, Sri Mulyani, Boediono, Raden Pardede dan petinggi LPS, Rujito,” tambahnya.
0 komentar:
Posting Komentar