DPR Sepakati Kenaikan Gaji Pejabat 5%

07.24 by
DPRBadan Anggaran (Banggar) DPR sudah menyepakati kenaikan gaji untuk pejabat negara dengan total anggaran Rp158 triliun dari anggaran sebelumnya Rp132 triliun.

Namun, yang menentukan kisaran kenaikannya adalah pemerintah. DPR hanya meminta kenaikannya cukup 5 persen agar bisa menghemat keuangan negara.

“DPR mengusulkan agar kenaikan bagi pegawai yang bergaji tinggi di bawah 5 persen dan pegawai yang gajinya berkategori rendah naik di atas 5 persen,” kata Ketua Banggar DPR Harry Azhar Azis di Jakarta.
Di lain sisi,kenaikan gaji untuk presiden dan pejabat tinggi negara kemungkinan akan mencapai 20 persen. Kenaikan itu akan disesuaikan dengan kementerian masing-masing dengan pertimbangan sejauh mana bisa meningkatkan kinerja.

Namun, menurut Harry, kenaikan anggaran untuk gaji yang telah disepakati pemerintah dan DPR sudah turun dari usulan pemerintah sebelumnya. Awalnya, pemerintah mengajukan anggaran untuk gaji sebesar Rp161 triliun.

Dengan disepakatinya anggaran kenaikan gaji itu, keputusan untuk mengatur pejabat mana saja dan sebesar apa kenaikannya sudah menjadi domain pemerintah.

“Kategori siapa yang bergaji tinggi dan rendah, juga berapa kenaikan pastinya, itu diputuskan pemerintah. Nanti akan ada laporan di semester satu tentang anggaran 2010. Kita lihat nanti apa yang akan ditetapkan pemerintah,” ujar politikus Partai Golkar ini.

Dengan adanya kenaikan anggaran gaji, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional diharapkan memaparkan secara terbuka kategori kenaikan gaji. Terutama bagi pejabat negara agar bisa diketahuipublik.

“Kita sangat mengharapkan agar ke depannya prosesnya semakin terbuka,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mengatakan, kenaikan gaji pejabat tinggi negara bisa saja naik hingga 20 persen. “Antara 10–20 persen dan hanya untuk pejabat tinggi saja,” katanya.

Selain kenaikan pejabat tinggi negara di eksekutif,kata Achsanul, kenaikan gaji juga berlaku untuk anggota dan pimpinan DPR,MPR, dan DPD.

Kenaikan gaji itu, rencananya akan berlaku Maret 2010. “Dasar kenaikan gaji ini adalah produktivitas untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada rakyat. Kita bicara efisiensi dan bicara produktivitas,” jelasnya.

0 komentar: