Kasasi Antasari Ditolak MA

19.43 by
Kasasi Antasari Ditolak MAMajelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang diajukan Antasari Azhar. Putusan tersebut membuat Antasari harus tetap mendekam selama 18 tahun di penjara.

"Kasasi yang diajukan baik terdakwa maupun jaksa semuanya ditolak," kata Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkostar, saat dikonfirmasi di Gedung MA.

Perkara tersebut diputuskan oleh anggota majelis Hakim Agung Moegiharjo dan Suryajaya. Majelis menegaskan putusan menolak kasasi ini, karena putusan Pengadilan Tinggi ataupun Pengadilan Negeri sudah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Putusan Pengadilan Negeri sendiri dianggap paling sesuai pertimbangannya. Mantan Ketua KPK terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Hukumannya tetap, hanya kualifikasinya yang benar yang di PN. Kalau di PN kan turut serta menganjurkan pembunuhan kalau di PT tidak turut serta, tapi langsung menganjurkan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Antasari, M Assegaf mengkritisi Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar. Menurutnya, Artidjo tidak peka dan tidak teliti dalam memproses kasus Antasari. “Artidjo tidak teliti dan tidak pahami kebenaran materiil,” tandasnya.

Dia mengungkapkan, dalam memutus perkara tersebut Artidjo hanya percaya pada keterangan Rani yang merupakan istri Nasruddin. Assegaf mengungkapkan, secara pribadi dirinya menyarankan agar Antasari mengajukan Peninjauan Kembali. “Saya menganjurkan untuk mengajukan PK, tapi itu terserah Pak Antasari,” ujarnya.

Dia menginformasikan jika salah satu hakim berbeda pendapat atau dissenting opinion. Bahkan, Assegaf mendapatkan informasi jika dissenting dari salah satu hakim tersebut adalah menerima kasasi Antasari.

Diketahui, Antasari telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 18 tahun penjara. Dia dinilai terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari dinilai terbukti dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan Nasrudin. Kemudian, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam kasus tersebut, selain Antasari juga terjerat pengusaha Sigid Haryo Wibisono, perwira polisi Wiliardi Wizar, dan Jerry Hermawan.

0 komentar: