
"Menurut jadwal pukul 10.00 WIB," ujar kuasa hukum M Jibril, Muhammad Hariadi Nasution.
Hariadi mengatakan, saat ini M Jibril dalam kondisi sehat dan siap menjalani persidangan. Keluarga dan kerabat dekat akan hadir untuk memberi dukungan.
"Jibril sehat, Alhamdulillah. Keluarga insyallah datang semua," imbuhnya.
Jibril dikenakan pasal 13 huruf C UU No 15 Tahun 2003, Perppu No 1 Tahun 2002, Pasal 266 ayat (2) KUHP.
Jibril diindikasi terlibat dalam pengeboman Hotel JW Mariott dan Ritz-Carlton pada 17 Juli 2009 lalu. Ia berperan dalam pendanaan operasional kelompok teroris.
0 komentar:
Posting Komentar