Renegosiasi FTA ASEAN-China Diberi Waktu 6 Bulan

21.02 by
FTA ASEAN-China Komisi VI DPR RI memberi waktu enam bulan untuk pemerintah melakukan proses pembicaraan ulang dengan Pemerintah China terkait dengan pemberlakuan ACFTA.

Namun, jika dalam proses tersebut menemukan deadlock (jalan buntu) dan tidak tercapai kesepakatan, maka komisi VI akan membuat Panitia Kerja (Panja).

"Komisi VI DPR meminta pemerintah untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah konkret untuk jangka waktu kurang lebih enam bulan ke depan, dan selanjutnya Komisi VI DPR akan membentuk panitia kerja pelaksanaan ACFTA guna mengawasi pelaksanaannya," ujar Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto, ketika membacakan keputusan Rapat Kerja dengan lima menteri di Ruang Komisi VI DPR RI, Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.

Dalam kesimpulan Raker tersebut, Komisi VI meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Perdagangan untuk segera mengirimkan notifikasi ke Sekretariat Asean guna melakukan penangguhan dan renegosiasi terhadap sejumlah pos tarif untuk berbagai sektor industri.

Sektor-sektor tersebut antara lain tekstil dan produk tekstil, makanan dan minuman, petrokimia, alat-alat dan mesin hasil pertanian, alas kaki, sintetik fiber, elektronika, kabel dan peralatan listrik, industri permesinan, besi dan baja, industri komponen manufaktur automotif, kosmetik dan jamu, mebel dan furniture, ban, serta jasa kontruksi/engineering procurement construction (EPC).

Selain itu, Komisi VI juga bersepakat meminta pemerintah segera melakukan pembenahan dan memperkuat kelembaga dengan instansi lain. Instansi yang diminta itu seperti KADI, KPPI, BSN, BPEN, dan BPOM, dengan dukungan SDM yang kompeten dan profesional.

"Komisi VI juga berpendapat perlunya reformasi birokrasi yang berkaitan dengan dukungan anggaran terhadap keberadaan lembaga-lembaga tersebut perlu diperbesar," tambahnya.

0 komentar: